Tayammum menurut bahasa berarti bermaksud, sedangkan menurut syariat: menyampaikan (meratakan) debu ke muka dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu. Rasulullah SAW bersabda : “Tayammum itu dua pukulan (dua usapan), satu pukulan untuk muka dan satu lagi untuk kedua tangan sampai siku.” (HR. Hakim) Tayamum dibolehkan sebagai wudhu dan mandi wajib, dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1. Adanya halangan untuk berwudhu atau mandi wajib. Seperti tidak mendapatkan air, sakit yang menghalangi si sakit untuk menyentuh air, dll.
2. Sudah masuk waktu shalat, tetapi tidak mendapat air.
3. Debu yang dipakai harus suci.

Rukun (yang harus dilakukan dalam) bertayammum:

1. Niat.
2. Mengusap muka dengan debu suci.
3. Mengusap kedua tangan sampai siku dengan debu suci.
4. Tertib.

Sunnah (yang dianjurkan dan mendapat pahala dalam) bertayammum :

1. Membaca basmalah.
2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri.
3. Berturut-turut (tidak diselingi apapun)

Adapun tata cara bertayammum :

1. Membaca basmalah.
2. Mengusap muka dengan debu yang suci sambil berniat tayammum dalam hati (dan boleh diucapkan). Dalam bertayammum, niatnya untuk melakukan shalat (bukan seperti niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil). yaitu NAWAITUTTAYAMMUM LISTIBAAHATISH SHOLATI LILLAHI TA’AALAA
3. Mengusap kedua tangan sampai siku dengan debu yang suci dan mendahulukan tangan kanan dahulu.

Yang demikian itu dilakukan dengan tertib (mendahulukan yang harus didahulukan dan mengakhirkan yang harus diakhirkan), dan juga dilakukan dengan berturut-turut (tidak diselingi dengan melakukan pekerjaan apapun). Tayammum hanya berlaku untuk shalat wajib sekali, sedangkan untuk shalat sunnah boleh beberapa kali Pendapat ini berdasarkan pada kata-kata Ibnu Abbas, ia berkata : “Termasuk sunnah (yang biasa dilakukan) Nabi SAW (jika melakukan tayammum), tidak shalat dengan tayammum kecuali satu kali untuk shalat wajib.” Perkataan beliau ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW : “(hendaklah) bertayammum tiap-tiap akan shalat walau belum berhadats (belul batal).” (HR. Baihaqi)

Yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu :

1. Semua yang membatalkan wudhu (keluarnya sesuatu dari dua lubang keluarnya kotoran, tidur, hilangnya akal, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan, dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan).
2. Melihat air sebelum mengerjakan shalat. Rasulullah bersabda : “Debu yang baik (bersih dan suci) itu mensucikan orang Islam walau tidak mendapatkan air sepuluh tahun. Apabila telah mendapatkan air maka basuhlah kulitnya.” (HR. At-Tirmidzi)
3. Riddah (keluar dari Islam)

Wallahu A’lam