Penulis : Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin

Dari Ummu Salamah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabada:
”Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah), salah
seorang di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah sedikit pun ia
menyentuh (memotong) rambut (bulu)nya dan mengupas kulitnya.?E
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 25269,
Al-Imam Muslim no. 1977, Al-Imam An-Nasa`i, 7 hal. 212, Al-Imam Abu Dawud
3/2793, Al-Imam At-Tirmidzi 3/1523, Al-Imam Ibnu Majah 2/3149, Al-Imam
Ad-Darimi no. 1866. (CD Program, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits)

Sunnah yang Terabaikan
Termasuk sunnah yang terabaikan bagi seorang yang telah memiliki hewan
qurban yang akan ia sembelih adalah tidak ada pengetahuan tentang apa yang
harus ia perbuat apabila telah masuk tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah (hari
raya qurban tiba)! Tidak/belum sampainya suatu ilmu seringkali menjadi
penyebab terabaikannya sekian banyak sunnah (kebaikan) baik berupa
perintah atau larangan. Oleh sebab itu, sepantasnya bahkan wajib bagi
setiap muslim, laki-laki maupun wanita untuk membekali kehidupan ini
dengan ilmu agama yang benar, hingga tidak berujung penyesalan hidup di
kemudian hari.
Hadits yang tersebut di atas membimbing kita, terutama bagi seorang muslim
yang telah mempersiapkan hewan qurban untuk disembelih pada hari raya
qurban atau setelahnya pada hari-hari Tasyriq (tanggal 11,12,13
Dzulhijjah). Apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, hendaknya ia
menahan diri untuk tidak mencukur atau mencabut rambut/bulu apapun yang
ada pada dirinya (baik rambut kepala, ketiak, tangan, kaki, dan yang
lainnya). Demikian pula tidak boleh memotong kuku (tangan maupun kaki)
serta tidak boleh mengupas kulit badannya (baik pada telapak tangan maupun
kaki, ujung jari, tumit, atau yang lainnya). Larangan ini berlaku bagi
yang memiliki hewan qurban dan akan berqurban, bukan bagi seluruh anggota
keluarga seseorang yang akan berqurban. Larangan ini berakhir hingga
seseorang telah menyembelih hewan qurbannya. Jika ia menyembelih pada hari
yang kesepuluh Dzulhijjah (hari raya qurban), di hari itu boleh baginya
mencukur rambut/memotong kuku. Jika ia menyembelih pada hari yang
kesebelas, keduabelas, atau yang ketigabelas, maka di hari yang ia telah
menyembelih hewan qurban itulah diperbolehkan baginya untuk mencukur
rambut atau memotong kuku.
Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim, ‘Amr bin Muslim
pernah mendapati seseorang di kamar mandi sedang mencabuti bulu ketiaknya
menggunakan kapur sebelum hari raya qurban. Sebagian mereka ada yang
berkata: “Sesungguhnya Sa’id bin Musayyib tidak menyukai perkara ini.?E
Ketika ‘Amr bin Muslim bertemu dengan Sa’id bin Musayyib, ia pun
menceritakannya. Sa’id pun berkata: “Wahai anak saudaraku, hadits ini
telah dilupakan dan ditinggalkan. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan kepadaku, ia
berkata: Nabi telah bersabda, seperti hadits di atas.?E
Kalau manusia di zaman beliau demikian keadaannya, bagaimana dengan di
zaman kita sekarang?!
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita sebagai hamba-hamba-Nya
yang menghidupkan Sunnah Nabi-Nya dan bukan menjadikan sebagai orang yang
memadamkan/mematikannya.
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi larangan dalam perkara ini.
Ada yang memahami sesuai dengan apa yang nampak dari lafadz hadits
tersebut, sehingga mereka berpendapat haram bagi seseorang untuk
melakukannya (wajib untuk meninggalkannya). Di antara mereka adalah Sa’id
bin Musayyib, Rabi’ah bin Abi Abdirrahman, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin
Rahawaih, dan sebagian dari pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Adapun Al-Imam
Asy-Syafi’i dan pengikutnya berpendapat makruh (tidak dikerjakan lebih
utama), bukan diharamkam. Dan yang berpendapat semisal ini adalah Al-Imam
Malik dan sebagian pengikut Al-Imam Ahmad seperti Abu Ya’la dan yang
lainnya.
Pendapat lain dalam hal ini adalah mubah (tidak mengapa melakukannya).
Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah dan pengikutnya.

Peringatan
Sebagian orang ada yang memahami bahwa larangan mencukur rambut/bulu,
memotong kuku, dan mengupas/mengambil kulit, kata ganti dalam hadits di
atas (-nya – bulunya, kukunya, kulitnya) kembali kepada hewan yang akan
disembelih.
Jika demikian, hadits di atas akan bermakna: “Apabila telah masuk 10 hari
awal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian akan berqurban, maka
janganlah ia mencukur bulu (hewan yang akan dia sembelih), memotong kuku
(hewan qurban), dan jangan mengupas kulit (hewan qurban).?E
Tentunya bukanlah demikian maknanya. Makna ini juga tidak selaras dengan
hikmah yang terkandung di dalam hadits itu sendiri.

Hikmah yang Terkandung
Di samping sebagai salah satu bentuk ketaatan dan mengikuti apa yang
diajarkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hikmah
dari larangan tersebut adalah agar seseorang tetap utuh anggota badannya
kala ia akan dibebaskan dari panasnya api neraka.
Sebagian ada yang berpendapat, hikmahnya adalah agar seorang merasakan apa
yang dirasakan oleh orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji atau
diserupakan dengan seorang yang telah berihram, sehingga mereka juga
dilarang dari mencukur rambut, memotong kuku, mengupas kulit, dan
sebagainya.
Namun pendapat terakhir ini ada yang tidak menyetujuinya, dengan alasan,
bagaimana diserupakan dengan seorang yang menunaikan haji, sementara ia
(orang yang akan berqurban) tidak dilarang dari menggauli istrinya,
memakai wewangian, mengenakan pakaian dan yang lainnya. (lihat ‘Aunul
Ma’bud 5/224-226, cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi 7/152-155, cet. Darul
Hadits)

Hadits-hadits Lemah dalam Berqurban
1. Kesempurnaan sembelihan
Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Aku diperintahkan pada hari Adha sebagai hari raya. Allah Subhanahu wa
Ta’ala menghadiahkannya untuk umat ini.?ESeorang sahabat bertanya:
“Bagaimana pendapatmu (kabarkan kepada saya) jika aku tidak mendapatkan
kecuali sembelihan hewan betina, apakah aku menyembelihnya??EBeliau
menjawab: “Jangan. Akan tetapi ambillah dari rambut dan kukumu, cukur
kumis serta bulu kemaluanmu. Itu semua sebagai kesempurnaan sembelihanmu
di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.?E(HR. Abu Dawud no. 2786)
Al-Mundziri rahimahullahu menjelaskan: “Hadits ini juga diriwayatkan oleh
An-Nasa`i. Sanad hadits ini lemah di dalamnya terdapat seorang rawi yang
bernama ‘Isa bin Hilal Ash-Shadafi. Tidak ada yang menguatkan kecuali Ibnu
Hibban.?E
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mendhaifkannya dalam Dha’if Abi Dawud.
(lihat ‘Aunul Ma’bud 5/222)

2. Sembelihan dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal
Dari Hanasy ia berkata:
“Aku melihat ‘Ali bin Abi Thalib sedang menyembelih dua ekor domba.
Kemudian aku bertanya: ‘Apa ini??EAli pun menjawab: ‘Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku agar aku
menyembelih hewan qurban untuknya, dan akupun menyembelihkan untuknya.?E
(HR. Abu Dawud no. 2786, At-Tirmidzi no. 1495)
Sanad hadits ini lemah, terdapat di dalamnya seorang rawi yang bernama
Abul Hasna`, yang dia tidak dikenal. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/222)

3. Pahala bagi orang yang berqurban
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Pada setiap hewan qurban, terdapat kebaikan di setiap rambut bagi
pemiliknya.?E(HR. At-Tirmidzi. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata:
“Hadits ini maudhu?E(palsu).?E

4. Hewan qurban adalah tunggangan di atas shirath
“Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di
atas shirath.?E
Hadits ini lemah sekali (dha’if jiddan). Dalam sanadnya ada Yahya bin
Ubaidullah bin Abdullah bin Mauhab Al-Madani, dia bukanlah rawi yang
tsiqah, bahkan matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan oleh para ulama).
Juga ayahnya, Ubaidullah bin Abdullah, adalah seorang yang majhul. Lihat
Adh-Dha’ifah karya Al-Albani rahimahullahu (2/14, no. hadits 527, dan
3/114, no. hadits 1255), Dha’iful Jami?E(no. 824). (Ahkamul Udh-hiyyah
hal. 60 dan 62, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)
“Gemukkanlah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di
atas shirath.?E
Hadits dengan lafadz ini tidak ada asalnya. Ibnu Shalah rahimahullahu
berkata: “Hadits ini tidak dikenal, tidak pula tsabit (benar datang dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).?E(Ahkamul Udh-hiyyah hal. 64, karya
Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)

5. Darah sembelihan jatuh di tempat penyimpanan Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Wahai sekalian manusia, berqurbanlah dan harapkanlah pahala dari
darahnya. Karena meskipun darahnya jatuh ke bumi namun sesungguhnya dia
jatuh ke tempat penyimpanan Allah Subhanahu wa Ta’ala.?E(HR. Ath-Thabarani
dalam Al-Mu’jamul Ausath)
Hadits ini maudhu?E(palsu). Dalam sanadnya ada ‘Amr bin Al-Hushain
Al-’Uqaili, dia matrukul hadits, sebagaimana dinyatakan Al-Haitsami
rahimahullahu. Lihat Adh-Dha’ifah karya Al-Albani rahimahullahu (2/16, no.
hadits 530). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 62, karya Abu Sa’id Bal’id bin
Ahmad)

Wallahu ta’ala a’lam.