Suatu ketika terjadi tanya jawab dalam sebuah persidangan yang mengadili seorang anggota polisi. Polisi itu didakwa telah melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ia juga didakwa melanggar azas praduga tak bersalah.

“Apakah Saudara menyesal atas perbuatan yang telah Saudara lakukan?” tanya hakim.

“Ya Pak Hakim. Tapi ada yang lebih saya sesalkan lagi.”

“Apa maksud Saudara?”

“Sebetulnya, saya telah mengambil tindakan yang benar, Pak Hakim. Justru tindakan korbanlah yang saya sesalkan. Dia telah melakukan dua kesalahan. Pertama, ketika saya beri tembakan peringatan, korban tetap saja lari. Kedua, pada saat saya membidikkan pistol le arah kakinya, tiba-tiba saja korban berhenti lari dan jongkok. Akibatnya, peluru saya nyasar ke kepalanya.”