SIFAT SA’I
Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimanakah cara sa’i ? Dari mana memulainya dan berapa kali ?


Jawaban

Sa’i dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah sebanyak tujuh kali. Dimana cara menghitungnya adalah, dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali, sehingga hitungan ketujuh berkahir di Marwah. Dan ketika sa’i disunnahkan memperbanyak dzikir, tasbih dan do’a. Dan setiap sampai di Shafa atau Marwah membaca takbir tiga kali dengan mengangkat kedua tangan seraya menghadap ke Ka’bah sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

DO’A KETIKA MEMULAI SA’I

Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah dalam memulai setiap putaran sa’i diperbolehkan bila saya membaca : “Bismillahi, nabdau’ bimaa badaa’ allahu wa rasuuluhu bihii, inna shaffaa walmarwah min syaa’irillahi”. Ataukah demikian itu bid’ah ?

Jawaban
Adapun yang disyari’atkan dalam sa’i adalah, agar seseorang dalam awal sa’inya membaca ” Inna as-shaffaa wal marwata min sya’a ‘irillahi”, sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun mengulang-ngulang demikian itu, maka kami tidak mengetahui dalil yang menunujukkan sunnahnya hal tersebut. Dan di sunnahkan bagi orang yang sa’i dalam setiap putaran memperbanyak mengingat Allah (dzikir), do’a, tasbih (membaca subhanallah), tahmid (membaca alhamdulillah), takbir (membaca Allahu Akbar) dan istighfar (membaca astagfirullah). Demikian pula ketika dalam thawaf. Sebab nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Sesungguhnya dijadikannya thawaf di sekeliling Baitullah, sa’i di antara Shafa dan Marwah, dan melontar jumrah adalah untuk mengingat Allah” [Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad hasan]

MENDAHULUKAN SA’I ATAS THAWAF

Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh mendahulukan sa’i atas thawaf, baik dalam haji maupun umrah ?

Jawaban
Sesuai sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah thawaf terlebih dahulu lalu sa’i setelah thawaf. Tapi jika seseorang sa’i sebelum thawaf maka tiada dosa dalam demikian itu. Sebab terdapat riwayat bahwa seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Saya sa’i sebelum thawaf ?”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Tidak mengapa”. Maka demikian itu menunjukkan bahwa jika seseorang mendahulukan sa’i atas thawaf telah cukup baginya. Tapi yang sunnah adalah bila seseorang thawaf kemudian baru sa’i, baik dalam umrah maupun haji.

MENDAHULUKAN SA’I ATAS THAWAF PADA HARI ‘ID ATAU SETELAHNYA

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang mendengar bahwa sa’i boleh dilakukan sebelum thawaf, lalu dia sa’i kemudian thawaf ifadhah pada hari ke-12 atau ke-13 Dzulhijjah. Maka dikatakan kepadanya, bahwa thawaf ifadhah khusus pada hari ‘Id. Lalu apa hukum dalam hal tersebut ?

Jawaban
Yang benar adalah tidak ada perbedaan antara hari ‘Id dan hari lainnya tentang diperbolehkannya mendahulukan sa’i atas thawaf karena keumuman hadits. Di mana seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Saya sa’i sebelum thawaf ?”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Tidak mengapa”. Dan karena hadits tersebut memberikan pengertian umum maka tidak ada perbedaan dalam kebolehan mendahulukan sa’i atas thawaf pada hari ‘Id maupun pada hari setelahnya

THAWAF TETAPI TIDAK SA’I

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seseorang yang wajib sa’i tapi hanya dia thawaf lalu keluar pulang setelah thawaf dan tidak sa’i. Kemudian setelah lima hari diberitahukan kepadanya bahwa dia wajib sa’i. Apakah dia boleh sa’i saja dan tidak thawaf sebelumnya?

Jawaban
Jika seseorang thawaf dan tidak sa’i kerena yakin bahwa dia tidak wajib sa’i, kemudian setelah itu diberitahukan bahwa dia wajib sa’i, maka dia datang untuk sa’i saja dan tidak perlu mengulangi thawaf. Sebab tidak disyaratkan harus berkesinambungan antara thawaf dan sa’i. Walaupun seandainya dia meninggalkan demikian itu karena sengaja, maksudnya dia mengakhirkan sa’i dari thawaf dengan sengaja, maka dia tidak berdosa. Tapi yang utama adalah dia sa’i setelah thawaf secara berkesinambungan.

SA’I DARI MARWAH KE SHAFA’

Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang yang berusia lanjut thawaf untuk umrah lalu sa’i tujuh kali tapi memulai dari Marwah dan memotong rambut di Shafa kemudian memakai pakaian berjahit. Bagaimana hukum dalam hal tersebut ?

Jawaban
Ia wajib melakukan sa’i satu tahapan lagi yang dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. Sebab dia melewatkan satu tahapan dalam sa’i. Kecuali jika dia sa’i delapan kali, maka dia tidak berdosa, di mana sa’i yang pertama yang dimulai dari Marwah merupakan kelebihan yang tidak membahayakan kepada-nya. Maksudnya, jika da sa’i delapan kali dengan mulai dari Marwah dan berakhir di Marwah, maka dari delapan sa’i itu berarti dia sa’i tujuh kali yang sempurna karena yang pertama tidak dihitung. Adapun jika dia hanya sa’i tujuh kali dengan memuali dari Marwah dan berakhir di Shafa maka dia ketinggalan satu tahapan sa’i. Karena itu dia wajib menyempurnakan sa’inya dengan memulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. Di samping itu dia juga wajib mengulang memotong rambut hingga umrahnya menjadi sempurna. Sebab memotong rambut yang pertama tidak cukup baginya karena dilakukan sebelum menyempurnakan sa’i, di mana sa’i yang petama yang dimulai dari Marwah tidak dinilai.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 170-176, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]