Tahiyat masjid ataukah tidak?

Pertanyaan: Kadang-kadang saya shalat sunnah fajar di rumah, kemudian pergi ke masjid dengan tujuan untuk shalat shubuh di dalamnya. Apakah boleh bagi saya untuk shalat dua rakaat tahiyat masjid ataukah tidak?

Jawab: Disunnahkan bagi orang yang masuk masjid untuk tidak duduk hingga dia mengerjakan shalat dua rakaat sebelum duduk, apakah dia sudah shalat rawatib qabliyah dirumah sebelum kedatangannya ke masjid ataukah belum.

Berdasarkan riwayat Abu Qatadah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah bersabda – Jika salah seorang diantara kalian masuk kedalam masjid, maka janganlah duduk hingga shalat dua rakaat.” (Muttafaq alaih).

Dan sesungguhnya jika engkau masuk masjid kemudian shalat sunnah rawatib, maka shalat tersebut telah mencukupimu dari shalat tahiyatul masjid. Dan jika engkau telah mengerjakannya, maka dua rakaat tersebut adalah tahiyat masjid, dikarenakan tujuannya adalah shalat dua rakaat sebelum duduk. Wallahu a`lam.”

http://qiblati.com/fatwa/id/89#top_fatwa