Pertanyaan: Assalamu’alaykum. Bagaimana hukumnya sholat shubuh bila dikerjakan pada jam 06.00 atau jam 08.00 pagi? Apakah sholat tersebut sudah menggugurkan kewajiban? Tolong dijelaskan!

Jawab: Kewajiban sholat shubuh menjadi gugur sekalipun dengan sholat terlambat, akan tetapi hendaknya setiap mukmin dan mukminah bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala terhadap sholatnya dengan sholat pada waktunya, dan hendaknya sabar menanggung kesulitan dalam hal ini, dan berharap pahala dari sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Wallaahu a’lam.