Dari Qotadaah al-Anshori bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sholat sambil membawa Umamah putri Zainab bin Rasulullah dengan Abul Ash bin Rabi’ah bin Abdu Syams, lalu apabila Rasulullah sujud beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau menggendongnya. (HR. Bukhari & Muslim)

Berkata Imam Nawawi rahimahullah: “Hadits ini menunjukkan pada pendapat Imam Syafi’I serta para ulama yang mengikuti beliau. Bahwa boleh membawa anak laki-laki ataupun wanita juga binatang suci saat sholat wajib maupun sholat sunnah, dan ini boleh dilakukan oleh imam, makmum maupun yang sholat sendirian. Namun para ulama Malikiyah membawa hadits ini pada sholat sunnah saja, dan mereka melarang melakukan itu pada sholat wajib. Ini adalah sebuah takwil yang salah karena lafazh: Beliau mengimami manusia.” (sebagaimana dalam riwayat lainnya) adalah sebuah keterangan yang tegas menunjukkan bahwa beliau dalam sholat wajib. Maka yang benar dalam masalah ini bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya dilakukan oleh kita dan kebolehan ini berlaku sampai hari kiamat.”