Disunahkan Puasa Secara Mutlak Khususnya 9 dan 10 Muharram

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharram” [Hadits Riwayat Muslim dari Abu Hurairah]

Adapun puasa 9 Muharram, maka itu disunnahkan. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan.

“Artinya : Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan (para sahabat) supaya berpuasa. Para sahabat berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya hari itu adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani”, Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Pada tahun depan insya Allah kita puasa tanggal 9”. Tetapi beliau wafat sebelum datangnya tahun berikutnya” [Hadits Riwayat Muslim]

Di dalam hadits lain.

“Artinya : Seandainya aku mendapati tahun depan, maka aku akan puasa tanggal 9. Tetapi beliau meninggal sebelum itu” [Hadits Riwayat Muslim]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan kepada umatnya supaya berpuasa Asyura (tanggal 10 Muharram), ketika ditanya tentang puasa Asyura, dengan sabdanya ;

“Artinya : Puasa Asyura menghapus kesalahan setahun yang telah lalu” [Hadits Riwayat Muslim]

Beliau juga senantiasa melakukan puasa Asyura berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.

“Artinya : Tidaklah aku melihat Rasulullah lebih menjaga puasa pada hari yang diutamakannya dari hari lain kecuali hari ini, yaitu Asyura” [Shahih At-Targhib wa Tarhib]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Asyura merupakan hari diantara hari-hari Allah” [Hadits Riwayat Muslim]