Pertanyaan: “Bagaimana hukum orang yang berkeyakinan pasti masuk surga karena melihat amal kebaikan yang telah dilakukannya dan tidak pernah dia katakan kepada orang lain? Dan sebaliknya bagaimana pula dengan orang yang berkeyakinan pasti masuk neraka karena melihat amal keburukan yang dilakukannya? Dan bagaimana pula hukum mengkafirkan orang tertentu? Syukron”

Jawab: Barangsiapa yakin bahwa dia pasti akan masuk ke dalam surga maka dia adalah orang bodoh yang tertipu. Dikhawatirkan dia nanti akan terjerumus kedalam kebinasaan. Siapa yang bisa menjamin dia untuk mati dalam keadaan tetap membawa iman?! Siapakah dia yang merasa aman dari makar (tipu daya) Allah ?! Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (Q.S. Al-A`raf: 99)

Orang ini jelas-jelas telah dikuasai oleh syetan, dikarenakan seorang manusia dalam rasa takutnya kepada Allah bertingkat-tingkat antara khauf dan khasyyah, oleh karena itulah ketakutan para ulama menduduki derajat yang tinggi dikarenakan rasa takut mereka kepada Allah , hingga menjadikan rasa takut mereka terhadap Allah dilandasi oleh pengetahuan mereka berhubungan dengan khasyyah. Sebagaimana firman Allah:

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Pengampun.” (Q.S.Fathir: 28)

Dan khasyyah menduduki derajat yang tertinggi, dia lebih khusus dari khauf (takut). Khauf untuk orang-orang mukmin secara umum, adapun khasyyah bagi para ulama yang ma`rifah.
Inilah dia Abû Bakar adalah seorang laki-laki dan dia adalah orang pertama paling utama dari umat ini setelah Rasulullah yang diberi kabar gembira dengan surga, pernah dia melihat kepada seekor burung yang bertengger di pohon, kemudian dia berkata: “Alangkah nikmatnya kehidupanmu wahai burung, makan, minum, terbang, dan tidak ada hisab (perhitungan) atasmu, seandainya saja aku sepertimu.”(al-Baihaqi dalam Syu`abil Iman (788))

Kemudian dia meriwayatkan dari dirinya sendiri: “Demi Allah, seandainya aku letakkan satu kakiku di sorga sementara kakiku yang lain diluarnya, aku masih belum merasa aman dari makar (azab) Allah.”

Maka dimanakah kedudukan laki-laki ini yang telah merasa yakin pasti masuk kedalam surga dari yang telah disebutkan?!

Adapun orang yang yakin pasti masuk neraka karena dosa-dosa yang telah diperbuatnya, maka ini adalah sebuah kelemahan akal, karena dia telah meremehkan azab Allah pada hari kiamat, padahal itu adalah sebuah azab yang pedih, kadang-kadang berlangsung dalam masa yang amat panjang.

Orang ini tidak menempatkan Allah pada kedudukan yang sebenarnya. Jika seorang tidak mampu bertahan dengan adzab dunia yang paling ringan maka bagaimana pula dia bisa bertahan dari adzab akhirat yang akan berlangsung untuk masa yang panjang?! Kita memohon kepada Allah agar menyelamatkan kita dan kalian semua dari adzab tersebut.

Adapun hukum mengkafirkan orang tertentu, maka tidak boleh mengkafirkan orang yang telah tetap ke-Islamannya kecuali jika dia datang dengan membawa perbuatan kufur i`tiqadi (keyakinan) seperti ragu-ragu terhadap Allah atau tentang malaikat-Nya, atau keyakinan Allah bersatu dengan makhluk-makhluknya. Atau datang dengan ucapan kufur seperti mencaci Allah rasul-Nya atau kitab-Nya, atau perbuatan kufur seperti melemparkan mushhaf ke tempat najis, atau sujud kepada selain Allah -dengan tata cara ibadah- atau berdo`a kepada orang yang telah mati, beristighatsah kepada mereka saat dalam kesulitan dan perbuatan-perbuatan lain yang disebutkan oleh para fuqaha’ dalam masalah murtad.

Maka barangsiapa melakukan sesuatu dari yang telah disebutkan, maka dia telah keluar dari agama Islam dan tidak bermanfaat lagi baginya kalimah [?? ??? ??? ????] karena dia datang dengan perbuatan yang membatalkannya.

Dan diantara pembatal-pembatalnya adalah; menolak kewajiban memerangi orang-orang yang membayar zakat, yang oleh karenanya Abû Bakar menolak membayar zakat, dan beliau menilai mereka sebagai orang-orang murtad, Sementara para sahabat menyetujui pendapatnya.

Dan tidak boleh mengkafirkan seorang muslimpun kecuali jika terpenuhi syarat-syarat pengkafiran, dan bebas dari penghalang-penghalangnya. Diantaranya adalah orang tersebut telah baligh, berakal, bebas memilih dan tidak terpaksa, tidak udzur dengan kebodohan, atau ta`wil, dimana kebodohan dan ta`wil adalah bisa dijadikan udzur. Wallahu a`lam”

http://qiblati.com/fatwa/id/123#top_fatwa