anak-miskin1. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim,kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat)sampai ia dewasa dan penuhilah janji;sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya (al-isra'(17):34).
2. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat himgga sampai ia dewasa (al-an’am(6):152).
3. Desungguhnya orang orang yang memekan harta anak yatim secara zalim,sebebarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala nyala.(an-nisa'(4):10).

Tafsir mufradat

AL-AMUAAL:bentuk jama’dari al-maal:segala sesuatu yang dimiliki seseorang,verasal dari kata maala-yamuulu-maulan yang verarti:memberikan harta;menjadi punya hartra;banyak hartanya.dalam al-Qur’an kata tersebut dengan berbagau benruknya di ulang sebanyak 86 kali.dalam bentuk mufrad di ulang sebanyak 25 kali,dan sisanya dalam bentuk jama’.

AL-YATAAMAA:bentuk jama’dari AL-YATIIM:anak yang bapanya wafat dalam keadaan masih kecil (Rasyid rida,1:367).menurut al-maragiy,dimaksudkan dengan al-yatim ialah,al-infirad(senduruan),(al-maragiy,1969,1:155).bintusy-saty’juga berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan al-yatim (anak yatim)ialah anak yang tidak mempunyai bapak.(Bintusy-syati’,1977,at-tafsir al-bayaniy,11:188).

Menurut istilah syar’iyah,di maksudkan dengan al- yatim ialah,anak kecil yang belum baligh,sebagaimana diriwayatkan oleh abu dawud,dari’aliy bin abi talib,dari rasulullah saw,beliau bersabda:tidak dinamakan yatim apabila sudah bermimpi.(al-qasimiy,1978,v:12).

Dari pemaparan tersebut,maka dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut:anak yatim ialah anak yang belum baligh yang tidak mempunyai bapak.

Dalam al-qur’an,sebagian besar kata al-yatim dihubungkan dengan kata yang mengandung arti kesusahan atau kesengsaraan yang menyedihkan. Misalnya para surat al-insan(76):8 kata, tersebut di hubungkan dengan kata yang mengandung arti kemiskinan dan tahanan,dalam surat ad-duha(93):6-8,dihubungkan dengan kata yang mrngandung arti perbudakan,pada surat al-baqarah(2):215,al-anfal(8):41,dan pada surat al-hasyr(59):7,dihubungkan dengan kata yang mengandung arti kemiskinan dan perjalanan.Demikian itu untuk melukiskan betapa lemah dan sengsara anak yatim itu,sehingga wajib dijaga hartanya,jika mempunyai harta dan haram memakan hartanya,bahkan anak yatim itu wajib diberi bantuan dan pertolongan dan bantuan dengan sebaik-baiknya,bukan di sengsarakan.

Tafsir ayat

Ayat No 1(al-Isra'(17):34, adalah golongan ayat Makkiyah, diturunkan sebelum Nabi berhijrah ke Madinah. Pada ayat tersebut Allah melarang dengan tegas menjamah harta anak yatim, kecuali dengan cara yang bermanfaat, seperti menjaganya, mengembangkannya, atau meminjamnya yang kemudian mengembalikannya. Dilarang membelanjakannya dengan sewenang-wenang sebab perbuatan tersebut merupakan perbuatan keji yang tidak mengenal kasih saying kepada anak yang berdaya.

Anak yatim, karena kelemahaan, wajib diberipertolongan, bantuan dan wajib diasuh dengan sebaik-baiknya, hingga dapat hidup mandiri, dan hartanya wajid dikembalikan dengan sebaik-baiknya kepadanya tanpa adanya kekurangan atau kerusakan.

Pada ayat No.2(al-An’am(6):152), yang tergolong ayat Madaniyyah, larangan memakan atau menggunakan harta anak yatim diulang kembali dengan nada yang sama. Kedua ayat tersebut menggunakan ungkapan yang sama, yaitu:

Janganlah kamu mendekati harta anak yatim . Menurut rasyid Rida, larangan mendekati adalah lebih balig (lebih mengena dan lebih kuat)daripada larangan melakukan, sebab larangan mendekati telah mencakup larangan terhadap sebab-sebab dan segala perantara yang menyampaikan kepada makan harta anak yatim, dengan pernyataan lain yang lebih mudah dipahami:Hanya mendekati saja dilarang,apalagi mengambil atau memakannya. Jelasnya,makan atau mengambil harta anak yatim adalah haram hukumnya.

Perkataan Hatta Yabluga asyuddah memberikan pengertian bahwa batas keyakinan seorang anak nyatim ialah dewasa, maka apabila anak yatim itu sudah menginjak umur dewasa, sudah mampu meminij hartanya,sudah mengerti mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang bermanfaat dan mana yang berbahaya, berarti sudah keluar dari keadaan yatim.

Adapun ukuran umur dewasa menurut Asy-Sya’biy, ialah apabila anak itu telah bermimpi bercumbuan dengan jenis lainnya, dan pada umumnya setelah berumur 15 tahun atau 18 tahun.(Rasyid Rida,VIII:190)

Penulis berpendapat, bahwa ukuran dewasa menurut Asy-Sya’biy tidak dapat terjadi pada orang yang tidak sehat akalnya, padahal tiga unsur tersebut sangat penting bagi setiap orang. Maka penulis lebih cendurung berpendapat, bahwa dimaksud dengan rusyd(dewasa) ialah apabila jasmani dan akalnya telah mempunyai kekuatan dan sehat, serta berakhlak mulia. Setelah mencapai tingakatan itulah seseorang dapat dikatakan telah keluar dari keadaan yatim.

Pada ayat No.3 (an-Nisa'(4):10), dengan tegas Allah melarang memakan harta anak yatim secara sewenang-wenang, sehingga menghabiskannya, bukan karena keperluan pinjam atau biaya pemeliharaan harta anak yatim, atau biaya pengembangannya. Ancaman bagi pemakan harta anak yatim sangat mengerikan; pada ayat tersebut dilukiskan bagaikan memakan bara api yang memenuhi perutnya, dan akan dimasukan dalam neraka Sa’ir di akhir nanti, yaitu neraka yang penuh dengan bara api yang menyala-nyala.Dari ayat inilah para ulama menetapkan bahwa memakan harta anak yatim dengan cara yang tidak wajar adalah haram.

Masalah anak yatim telah muncul sejak permulaan sejarah manusia hingga kini, bahkan hingga kapan pun dan dimana pun, dan yang paling banyak melahirkan anak-anak yatim adalah perang dan bencana alam, karena itulah masalah anak yatim terus dipertanyakan, bagaimana cara mengasuhnya, bagaimana cara memelihara hartanya jika anak yatim itu mempunyai harta, sebagaimana diungkapkan dalam firman Allah: Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: “mengurus urusan mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana.(al-baqarah(2):220).

Ayat ini juga mengungkapan bahwa para sahabat mempartanyakan masalah anak yatim, sebab mereka adalah orang-orang mukmin yang pertama masuk islam adalah dan taat terhadap aturan-aturan allah, dan selalu berpegang teguh pada Al-Qur’an, maka mereka selalu mohon petunjuk kepada Nabi SAW agar tidak tergelincir dalam jurang kesesatan. Petunjuk tersebut selalu melekat dalam jiwa orang-orang mukmin, sehingga mereka sangat berhati-hati dalam mengasuh anak yatim dan dalam memelihara hartanya, karena khawatir mengambil atau memekan harta anak yatim secara zalim.

Firman allah tersebut memerintahkan kepada kita agar mengasuh mereka dengan baik, mendidik dan melatih jiwa mereka ,serta memberikan hak-haknya. Anak-anak yatim adalah saudara kita seagama, tidak boleh menyengsarakan mereka atau berbuat sewenang-wenang, sehingga menambah kesusahan dan kesedihan pada mereka. Jika mereka mempunyai harta, maka kita wajib menjaga, mengurus dan mengembangkanya hingga mereka menjadi dewasa, dan kemudian semua hartanya diserahkan pada mereka.(al-maragiy,1969,11:149). Allah Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam hati, apakah para pengasuh anak yatim mempunyai niat baik atau tidak dalam mengasuh mereka, dan Allah akan mengisab para pengasuh anak yatim secara mendetail. Allah mengingatkan para pengasuh anak yatim, agar mereka berhati-hati dalam memelihara harta mereka, dan agar benar-benar hanya mencari keridha-an Allah sehingga selamat dari dorongan hawa nafsu untuk makan harta anak yatim. Dorongan nafsu untuk makan makanan yang tidak halal, baik harta anak yatim maupun harta saudaranya atau harta negara.

Rasyid Rida mensinyalir,sebagian besar pengasuh anak yatim pada masa sekarang menampakkan kezuhudan dan kebersihannya serta keikhlasannya, tetapi pada kenyataannya mereka memakan dan mengkorup harta anak yatim,sehingga dalam waktu yang relatif singkat mereka menjadi orang kaya, padahal sebelumnya mereka adalah orang miskin yang tidak mempunyai pekerjaan, kecuali mengasuh anak yatim,maka orang yang melamar menjadi pengasuh anak yatim perlu diuji kejujurannya.(rasyid Rida,11:344).

Kemungkinan apa yang dipengarai oleh rasyid Rida, di Indonesia pun tidak sedikit, sebab akhir-akhir ini banyak sekali muncul lembaga-lembaga pengasuh anak yatim, baik dikelola organisasi maupun dikelola perorangan, dan para pengelola sangat aktif mencari bantuan kedaerah-daerah, dan tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka sumbangan yang dikumpulkannya.

Allah mengijinkan meminjam harta anak yatim dan makan sebagian hartanya secara wajar bagi orang miskin adalah karena rahmat Allah SWT. Seandainya allah menghendaki, niscaya dia membebani kata dengan beban yang sangat berat, misalnya mewajibkan kepada kata mengasuh anak yatim, mendidiknya, memelihara hartanya, dan melarang makan sesuap pun dari hartanya. Kita hanya membebani menurut kemampuan kita, sebagaimana di tegaskan dalam firman-Nya:

Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.(al-baqarah(2):286).

Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa makan harta anak yatim dengan sewenang-wenang adalah dosa besar, yang ancamannya sangat berat, yaitu neraka sa’ir, karena itulah jika diserahi pemeliharaan harta anak yatim, harus berhati-hati, sebab anak yatim seharusnya diberi pertolongan dan bantuan karena kelemahannya, dan dididik hingga dewasa, agar masa depannya lebih baik.

oleh PROF.DRS.H.SA’AD ABDUL WAHID