Assalamu’alaykum. Ada beberapa pertanyaan yang mengganggu hati saya:

Apakah boleh kita menaikkan haji orang yang sudah meninggal?
Bolehkah kita mengerjakan suatu proyek pengadaan yang harganya dinaikkan 300% lebih tinggi dari harga pasar? Dan untuk mendapatkan proyek tersebut pihak birokrasi minta 10% dari nilai proyek. Praktek ini sudah umum di Propinsi Papua. Syukron! Wassalaamu’alaykum.

Jawab:

Berkenaan dengan pertanyaan pertama, maka boleh menghajikan orang yang telah meninggal.

Adapun berkenaan dengan pertanyaanmu yang kedua, maka itu adalah penipuan, tidak boleh bagi seorang muslim yang mukmin kepada Allah dan Rasul-Nya untuk bermuamalah dengan bentuk seperti ini, karena di dalamnya terdapat penipuan dan penyuapan. Telah datang ancaman yang membuat tubuh gemetar terhadap perbuatan tersebut. Nabi shallallaahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“ Barangsiapa menipu, maka dia bukan golonganku.” (HR Muslim)

Dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wassalam juga bersabda:

“ Sesungguhnya ada beberapa orang bertindak terhadap harta Alah tanpa hak, maka bagi mereka adalah api neraka pada hari kiamat.” (HR Al Bukhari)

Dan di dalam Musnad Ahmad dari hadits Tsauban: “ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wassalam melaknat orang yang menyuap, yang minta disuap dan orang yang bekerja di antara keduanya. “ Wallaahu a’lam.