1. Apakah hikmah disyari’atkannya meng-qashar shalat ?* qashar = meringkas shalat fardhu 4 rakaat menjadi 2 rakaat

Hikmah disyari’atkannya meng-qashar shalat adalah untuk mengurangi masyaqqah (rasa berat) yang kadang-kadang dialami seorang
musafir, untuk memudahkannya dalam menjalankan hak-hak Allah Ta’ala, serta untuk lebih menggugahnya dalam mengamalkan
Fara’idh (kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya), dan agar seseorang tidak meremehkan suatu kewajiban. Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi seseorang untuk meninggalkan shalat.1) Al Fiqhu’l Islamy wa Adillatuhu, DR. Wahbah Az Zuhaili, cet. 3
Darul Fikr)

2. Apakah syarat-syarat sahnya meng-qashar shalat ketika bepergian ?

Syarat-syarat sahnya meng-qashar shalat adalah :
1. Jarak tempuh ketika bepergian itu 16 farsakh atau lebih (untuk berangkat saja). Sedangkan satu farsakh adalah tiga mil dan
satu mil sama dengan 6.000 hasta, maka jika dijumlahkan jarak ini sekitar 80,540 km – sebagian ulama memandang bahwasannya
jarak untuk meng-qashar shalat itu mutlak, tidak dibatasi. Firman Allah Ta’ala, “”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi
tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalat(mu) jika kamu takut diserang orang-orang kafir”. (Q.S. An Nisaa : 101)
2. Berniat untuk bepergian.
3. Jenis safar yang dilakukan adalah safar yang mubah, sekiranya dia melakukan safar untuk suatu kemaksiatan maka tidak boleh
meng-qashar shalat.
4. Sudah melewati batas kota yang dia tempati. (misalnya, seorang yang tinggal di Jakarta bepergian ke Purwakarta-is)
5. Tidak menjadi makmum di belakang orang mukim atau musafir yang menyempurnakan shalatnya. Jika dia melakukan hal ini
(menjadi makmumnya), maka dia wajib menyempurnakan shalatnya juga walaupun dia masuk menjadi makmum ketika tasyahud
akhir.
6. Berniat untuk meng-qashar dalam setiap shalat yang dapat diqashar. 2) Kitabu’sh-Shalat’ala’l Madzahibi’l Arba’ah, Abdul Qadir
Ar Rahbawi, Darussalam

kutipan dari Kumpulan Fatwa tentang Shalat Musafir
oleh ‘Imad bin Ali Ash-Shayadi
penerbit Darul Mujtama’ Jeddah, Saudi Arabia