FATWA-FATWA SEPUTAR SHALAT BAGI MUSAFIR

3. Apakah hal-hal yang menyebabkan tidak diperbolehkannya meng-qashar shalat ketika bepergian ?

Hal-hal yang menyebabkan tidak dibolehkannya meng-qashar shalat ketika bepergian adalah:

1. Berniat untuk mukim selama empat hari selain hari datang dan pergi. Adapun jika waktu safarnya tidak menentu seperti dia
menunggu keperluannya dan dia tidak tahu kapan hal itu akan selesai dan dia mengatakan “hari ini atau besok saya bepergian”
maka dalam kondisi seperti ini dia diperbolehkan untuk meng-qashar shalat meskipun masa menunggunya sampai bertahun-
tahun – karena tidak ada niat dalam hatinya untuk mukim di tempat tersebut.
2. Pulang kembali ke tempat pemukimannya semula, dalam hal ini rukhsahnya habis sesampainya dia di batas kota atau bangunan
rumah yang terakhir dari kota tersebut.
3. Berniat kembali ke rumahnya sebelum menempuh jarak yang dibolehkan baginya untuk meng-qashar shalat (berniat kembali ke
rumahnya sebelum menempuh jarak kurang lebih 80,530 km).

kutipan dari Kumpulan Fatwa tentang Shalat Musafir
oleh ‘Imad bin Ali Ash-Shayadi
penerbit Darul Mujtama’ Jeddah, Saudi Arabia