Saturday, September 11, 2010 4:40

Lima Jenis Sabar

Tagged with:
Posted on Tuesday, October 13, 2009, 6:55 | 368 views
This item was posted in Fiqih and has 0 Comments so far.

anak kecil berdoaKata “sabar” seringkali kita gunakan untuk menasehati atau menghibur seseorang. Namun seringkali pula kita menggunakan sabar yang tidak pada tempatnya. Untuk itu penting bagi kita mengetahui kapan kita harus bersabar dan kapan kita harus meninggalkan sabar.

Ada 5 Jenis sabar, yaitu:

1. Sabar yang wajib, yaitu
a. Sabar dari meninggalkan larangan Allah
b. Sabar dalam melaksanakan kewajiban
c. Sabar dalam menghadapi kesulitan, misalnya kesulitan ekonomi, sakit dll

2. Sabar yang dianjurkan, yaitu
a. Sabar dari meninggalkan hal yang makruh
b. Sabar dalam mengerjakan ibadah yang dianjurkan
b. Sabar dari menahan/meninggalkan dendam

3. Sabar yang dilarang, yaitu
a. Bersabar tidak makan dan minum hingga ia meninggal
b. Sabar tidak makan makanan haram saat tidak ada pilihan lain hingga akhirnya ia mati kelaparan

“Barangsiapa yang tidak punya pilihan lain selain daging haram, bangkai, dan darah, tetapi menolak memakannya sedang ia tidak punya pilihan lain hingga menyebabkan ia meninggal, maka ia akan masuk neraka” (HR Ahmad bin Hanbal)

c. Sabar menahan diri dari mengemis.
Imam Syafi’i membolehkan mengemis jika tidak ada pilihan lain dan dengan mengemis ini bisa menyelamatkan nyawanya atau menyelamatkannya dari berbuat yang dilarang.
d. Sabar menahan diri menghadapi hal yang bisa membunuhnya, misalnya tidak berusaha lari atau menghindar dari api, ular dan predator lainnya.
e. Sabar pada saat terjadi fitnah dimana umat islam saling membunuh (ikut bertempur).
Bersabar dengan tidak ikut terlibat dalam pertempuran sesama muslim adalah Mustahab (dianjurkan). Namun saat Muslim berhadapan dengan kaum kafir, wajib hukumnya membela diri (Jihad)

4. Sabar yang dimakruhkan
a. Sabar dengan meninggalkan keinginan jasmani (makanan, minuman, sex) hingga mengganggu kesehatannya.
b. Sabar dengan tetap mengerjakan hal yang hukumnya makruh

5. Sabar yang diperbolehkan (mubah)
a. bersabar dengan meninggalkan hal yang hukumnya mubah

ditulis ulang oleh Islamsejuk untuk IUA
Penulis asli: Bin Qayyim al Jawziyyah


Email This Post Print This Post
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading ... Loading ...



Possibly related posts: (automatically generated)
  • Bebaskan Rumah Muslim dari Asap Rokok
    [ Thursday, 3 Apr 2008 - 12 : 47 | 0 comments | 182 views ]
    BEBASKAN RUMAH MUSLIM DARI ASAP ROKOK! Oleh Muhammad Ashim bin Musthofa http://www.almanhaj.or.id/content/2400/slash/0 Sungguh sangat memprihatinkan, pemandangan sejumlah kaum muslimin yang asyik menyulut rokok di...
  • Hukum Menggantungkan Lukisan
    [ Tuesday, 4 Mar 2008 - 11 : 55 | 0 comments | 167 views ]
    Hukum Menggantungkan Lukisan Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :...
  • Hukum Merokok Menurut Syariat
    [ Tuesday, 4 Mar 2008 - 11 : 27 | 1 comments | 280 views ]
    HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok...
  • Hakikat Jihad
    [ Tuesday, 11 Nov 2008 - 8 : 45 | 0 comments | 229 views ]
    Oleh Ustadz Abu Qatadah Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana...
  • Hukum Mencukur Jenggot Dan Memotong Kumis
    [ Thursday, 6 Mar 2008 - 9 : 04 | 0 comments | 300 views ]
    Hukum Mencukur Jenggot Dan Memotong Kumis Oleh Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman Pertanyaan. Apa saja sunnah-sunnah fitrah itu dan apa dalilnya ? Jawaban. Yaitu sunnah-sunnah...

Leave a Reply

Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes
end of skip -->