Apakah hal-hal yang menyebabkan tidak diperbolehkannya meng-qashar shalat ketika bepergian
FATWA-FATWA SEPUTAR SHALAT BAGI MUSAFIR
3. Apakah hal-hal yang menyebabkan tidak diperbolehkannya meng-qashar shalat ketika bepergian ?
Hal-hal yang menyebabkan tidak dibolehkannya meng-qashar shalat ketika bepergian adalah:
1. Berniat untuk mukim selama empat hari selain hari datang dan pergi. Adapun jika waktu safarnya tidak menentu seperti dia
menunggu keperluannya dan dia tidak tahu kapan hal itu akan selesai dan dia mengatakan “hari ini atau besok saya bepergian”
maka dalam kondisi seperti ini dia diperbolehkan untuk meng-qashar shalat meskipun masa menunggunya sampai bertahun-
tahun - karena tidak ada niat dalam hatinya untuk mukim di tempat tersebut.
2. Pulang kembali ke tempat pemukimannya semula, dalam hal ini rukhsahnya habis sesampainya dia di batas kota atau bangunan
rumah yang terakhir dari kota tersebut.
3. Berniat kembali ke rumahnya sebelum menempuh jarak yang dibolehkan baginya untuk meng-qashar shalat (berniat kembali ke
rumahnya sebelum menempuh jarak kurang lebih 80,530 km).
kutipan dari Kumpulan Fatwa tentang Shalat Musafir
oleh ‘Imad bin Ali Ash-Shayadi
penerbit Darul Mujtama’ Jeddah, Saudi Arabia
Total viewed: 21 views
Post rating:
Possibly related posts: (automatically generated)
- FATWA-FATWA SEPUTAR SHALAT BAGI MUSAFIR
- Qashar dan Jama’
- Keutamaan Mengerjakan Sholat Sunnah di Rumah
- Baca Sesudah Al-Fatihah
- Apakah Disyariatkan Mengqoshor Sholat bagi Wanita yang sudah Menikah lalu Berkunjung ke Rumah Orang Tuanya
- Shalat Pembuka Jalan Kemudahan dan Solusi setiap Permasalahan
- Tata Cara Tayamum
- Sholat adalah Tiang Agama - 2
- Sholat Sunnah Dua Rakaat - Tahiyatul Masjid
- Sholat Tasbih
Thank you for reading this post. You can now Leave A Comment (0) or Leave A Trackback.
Post Info
This entry was posted on Monday, February 5th, 2007 and is filed under Sholat.You can follow any responses to this entry through the Comments Feed. You can Leave A Comment, or A Trackback.
Previous Post: Nauseous Commuter »
Next Post: Hubungan Antara Pendidikan Dan Pekerjaan di Indonesia »



